"Kijang Bergoyang" Di Halaman Mesjid Teuku Umar Setui

By | 1:03 PM Leave a Comment
Mesjid Teuku Umar Setui

Banda Aceh – Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh Evendi A Latief Evendi mengatakan, pihaknya akan segera menyelesaikan penyidikan kasus mesum yang dilakukan pasangan lanjut usia (lansia) yang ditangkap saat sedang berkhalwat atau mesum di halaman parkir kompleks Masjid Baitul Musyahadah atau dikenal Masjid Teuku Umar, Setui,
Kota Banda Aceh dan segera melimpahkannya ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

“Namun begitu, kami mengkhawatirkan kesediaan saksi-saksi, sehingga kasus ini bisa disidangkan di Mahkamah Syariah. Kami berharap dua polisi yang menangkap pasangan lansia ini bersedia menjadi saksi di pengadilan,” kata Evendi di Banda Aceh, Rabu kemarin (15/10).

Sebelumnya diberitakan kasus 'Kijang Bergoyang' ini terjadi berawal dari kecurigaan warga terhadap satu unit mobil Toyota Kijang yang terparkir di pelataran parkir Masjid Baitul Musyahadah atau dikenal Masjid Teuku Umar Setui, Gampong Kaye Jato, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh, yang akhirnya warga melaporkan pada polisi yang sedang bertugas di salah satu bank di kawasan itu.

Ketika polisi memeriksa mobil tersebut ternyata ada pasangan yang sedang memadu kasih tepatnya di jok belakang mobil. Pasangan tersebut tidak bisa berkutik saat tertangkap basah.

“Pasangan selingkuh tersebut yakni, laki laki berinisial MH (69 thn) asal Aceh Besar dan wanitanya R (43 thn) juga berasal Aceh Besar, saat penangkapan keduanya kepergok sedang berpacu meluncur 'naik ke bulan' dari dalam mobil tepatnya di pelataran parkir Masjid Teuku Umar, Setui, Kota Banda Aceh, kata PLH Kasat Pol PP- Polisi Syariat Kota Banda Aceh, Evendi Abdul Latif, Rabu kemarin (15/10).

Evendi mengaku, penangkapan terhadap pasangan non-muhrim lansia ini berawal dari laporan warga yang mencurigai dengan keberadaan mobil Toyota Kijang yang diparkir di halaman mesjid itu dalam jangka waktu yang lama namun penumpangnya tidak turun-turun.

Sehingga warga melaporkannya pada polisi yang sedang bertugas di salah satu bank di kawasan itu. Kemudian dua orang polisi itu langsung memeriksa mobil dan menemukan pasangan selingkuh itu sedang melakukan hubungan suami-istri di jok belakang mobil Kijang tersebut.

“Jadi waktu diperiksa oleh polisi, mereka sedang melakukan hubungan intim di belakang jok belakang mobil,” sebut Evendi Abdul Latif.

Penangkapan pasangan mesum itu yang kemudian diketahui laki-laki berinsial MH, merupakan pensiunan pegawai Kejaksaan sekitar pukul 12.50 WIB. Kemudian mereka langsung dibawa ke Polsek Kecamatan Banda Raya dan pada pukul 15.00 WIB dijemput oleh Polisi Syariat Kota Banda Aceh.

Menurut pengakuan pelaku, kata Evendi, mereka sudah berkenalan sejak 3 bulan terakhir dan masing-masing memiliki keluarga dan anak. Selama kurun waktu itu sudah melakukan 3 kali berhubungan badan dan selalu melakukannya di jok belakang mobil Kijang.

Keduanya saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polisi Syariat kota Banda Aceh. Mereka diancam dengan Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang khalwat. “Sekarang masih diproses dan dari perbuatan mereka itu terancam hukuman cambuk, tetapi kita tunggu prosesnya dulu,


Newer Post Older Post Home

0 comments: